Hadapi Gugatan di Pengadilan, Panitia Pilkades Sukanagalih Tidak Hadir Dalam Audensi

Suasana Audensi ke -2 Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih. Inovatif89.com. //Fauzi.

TASIKMALAYA — Belasan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah, kembali menggelar audensi terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).

Aundensi tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Moch Areif Arseha, SE., MM, dan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Acep, S.IP.

Anggota Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih Enjang Sekaligus Salah Satu Calon Kepala Desa Sukanagalih Enjang Bayanudin. Inovatif89.com.

Ketua panitia (Pilkades) dan BPD (Desa Sukanagalih) tidak hadir, kan ini sudah auden yang kedua. Termasuk saat audiensi yang pertama tanggal 27 Mei dan sekarang tanggal 15 Juni 2021 tidak hadir juga.

“Karena kita sudah masuk ke gugatan Pengadilan, Insya Allah direncanakan tanggal 23 Juni sekitar pukul 10.00 Wib, jadi pembuktiannya nanti di Pengadilan,” ungkap Enjang Bayanudin anggota Forum kepada wartawan saat ditemui di ruang Komisi 1 DPRD usai audensi.

Enjang mengatakan, sebetulnya kami menginginkan hari ini panitia datang, tapi dengan alasan yang kami tidak tahu, karena suratnya diterima langsung ke Komisi 1. Tapi tadi Komisi 1 sudah menyampaikan, bahwa Panitia dan BPD memohon ke forum untuk menghentikan upaya audiensi.

“Karena ini sudah di ranah hukum, jadi akan ditempuh secara perdata dan pidana nanti,” ucapnya.

Saat ditanya tentang apa yang belum puas sehingga datang ke Dewan, Enjang menjelaskan, ini kan gedung rakyat dan sebetulnya kita ingin mediasi, tapi berhubung pada audensi yang pertama tidak hadir maka ya sudah kita sambil jalan.

“Ketika misalkan panitia hadir hari ini mungkin ceritanya akan lain, tapi memang karena panitia juuga tidak hadir dan Panitia dan BPD melayangkan surat ke Komisi 1 untuk memberhentikan tentang audensi ini, dia lagi menunggu kita di Pengadilan. Nanti pembuktiannya di Pengadilan,” ujarnya.

Apa karena tidak ada itikad baik juda dari Panitia untuk hadir dalam mediasi ini? Iya, kan itu masalahnya. Maka dari awal saya bilang, kalau memang panitia hadir pada audesi pertama tanggal 27, itu ceritanya bakal lain.

“Mungkin kita akan berfikir juga untuk melakukan gugatan di Pengadilan, tapi keinginan baiknya analisa kami itu tidak ada, maka kami juga memohon ke Komisi 1 untuk mengadakan auden yang ke 2, masih ada waktu lah kita untuk bermusyawarah tapi ternyata juga dia tidak hadir, ya pada akhirnya harus pembuktiannya di Pengadilan,” jawab Enjang.

Masalah Ijazah itu? Sebetulnya banyak, Ijazah, KTP, tentang nomor induk, macam-macam. Tentang akta kelahiran, tentang nilai, data pembanding, tentang salah satu calon yang tidak melampirkan daftar riwayat hidup, terus ijazah yang sampai saat ini juga tidak ada.

“Optimis. Kita orangnya oftimis, pembuktiannya nanti di Pengadilan dan biarkan nanti putusan Hakim. Kan lolos dan tidaknya calon kepala desa menjadi tanggung jawab panitia, maka yang di gugat itu Panitia Pilkades Desa Sukanagalih dan dua-duanya,” tandas Enjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *