DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati 14 Raperda

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sopwan Ismail (kiri), Bupati Herdiat Sunarya (tengah) dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra usai menandatangani berita acara persetujuan 14 Raperda yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kab. Ciamis. Foto/dok : Humas Ciamis. //Pewarta - Fauzi

CIAMIS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Senin(11/10/2021).

Setelah bertanya dan semua anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang mengikuti rapat paripurna tersebut setuju, pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sopwan Ismail mengetuk palu tiga kali tanda 14 Raperda tersebut telah disepakati.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis H. Awan Setiawan mengatakan, peraturan daerah itu lahir salah satunya merupakan perintah daripada undang-undang atau penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, terang Awan, Peraturan Daerah (Perda) lahir dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah.

“Peraturan daerah dibentuk karena kepentingan dan kebutuhan, yang selanjutnya disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Ciamis, atas kesepakatan bersama dengan di sahkannya 14 Raperda menjadi Perda Kabupaten Ciamis.

“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Ciamis mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pansus, Komisi-komisi dan Fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” ungkap Bupati Ciamis.

Ia menambahkan, mendukung sepenuhnya terhadap 14 Raperda yang yang disepakati karena mengingat semua itu diperlukan.

“Berharap dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis,” ujarnya.

lanjut Herdiat, segala usulan, saran dan pendapat dari Badan Pemebentukan Peraturan Daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada akhirnya semua apa yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya.

14 Raperda yang telah disepakati tersebut 5 diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Ciamis dan 9 dari Pemkab Ciamis itu adalah :

  1. Raperda penyelenggaraan usaha pariwisata;
  2. Rapaerda pengelolaan pasar ternak;
  3. Raperda sistem kesehatan daerah;
  4. Raperda rujukan pelayanan kesehatan;
  5. Raperda penyelenggaraan pendidikan;
  6. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi;
  7. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
  8. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
  9. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 3 tahun 2008 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah;
  10. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 18 tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah pt. aneka usaha milik daerah;
  11. Raperda retribusi hasil penjualan produksi daerah;
  12. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 13 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah kabupaten ciamis tahun 2019-2024;
  13. Raperda perusahaan umum daerah air minum tirta galuh; dan
  14. Raperda tentang badan usaha milik desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *