>

Ini Penjelasan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya Terkait Pemberhentian Pembangunan Infrastruktur Jalan

Inovatif89.com //Jurnalis - YUsrizal

INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Atep Dadi Sumardi, ST., MT, mengatakan, diawal tahun anggaran memang sudah tersedia bantuan dari keuangan Provinsi untuk peningkatan atau pun rekontruksi jalan di ruas-ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya. Dinas PU khususnya bidang jalan dan jembatan sudah melakukan perencanaan, kemudian pelaksana, proses tender dan kontrak serta pelaksanaan di lapangan.

“Akan tetapi dalam perjalanan ada kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan di keluarkannya Perda Nomor 10 tahun 2021 dan pejabaran dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 tahun 2021, kaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021 untuk provinsi Jawa barat, yang tadinya alokasi anggaran salah satunya untuk pembangunan dan peningkatan rekontruksi jalan di ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya mengalami Rasionalisasi, karena kondisinya bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalami Devisit anggaran,” imbuh Atep kepada inovatif89.com saat ditemui di lingkungan kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Senin (15/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, devisit anggaran hampir 6,7 triliun hingga dana yang tadinya di peruntukan untuk pembangunan atau pun rekontruksi jalan, tidak dapat di laksanakan. Dengan alasan ketidak tersediaan anggaran tersebut kami dari Dinas PU tentu sangat menyesalkan, karena dampak dari itu secara otomatis berdampak ke berbagai hal.

“Salah satunya penyedia jasa kontruksi dan masyarakat sebagai penerima manfaat atau pengguna jalan merasa dirugikan,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah, terang Atep, khususnya Dinas PU juga tidak akan tercapai kaitan dengan kinerja utamanya dan ini menjadi PR bagi kami untuk melanjutkan program-program ataupun proses-proses perencanaan selanjutnya. Secara otomatis harus kita rencanakan ulang, megusulkan ulang dan lain sebagainya.

“Untuk yang sudah dikerjakan tentu ada mekanismenya dan sudah diatur di dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021 dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 serta di dalam surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2021. Jadi ada mekanismenya mana kala ada kepastian ketidak tersediaannya anggaran seperti yang terjadi sekarang ini, maka akan di lakukan tahapan-tahapan yang tidak merugikan si penyedia jasa kontruksi. Kita hitung berdasarkan prestasi pekerjaan yang sudah terpasang atau pun dilaksanakan dan itu harus berkewajiban Pemerintah Daerah untuk mengganti,” katanya.

Ia menambahkan, bukan hanya ruas jalan Pagendingan-Cisayong saja yang pengerjaanya dihentikan, namun masih ada 15 ruas jalan lagi yang tahun ini tidak dapat di laksanakan karena berkaitan dengan adanya RASIONALISASI anggaran.

“Kita petakan kurang lebih ada di 10 Kecamatan di 24 Desa yang terkena dampak hari ini. Yang tadinya sudah kita rencanakan dan laksanakan ternyata karena ada kebijakan tersebut diantaranya adalah Pagendingan-Cisayong, Gunungsari-Cipanas, Sukagalih-Ciponyo-Karangdan, Ciawi-Singaparna (Cisinga) dan lain-lainnya,” ucap Kabid Jalan dan Jembatan.

lanjut Atep, total itu ada di ruas-ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat di laksanakan, jadi semua pengerjaan yang sedang dlaksanakan di berhentikan. Semua yang bersumber dari anggaran Provinsi.

“Artinya hal tersebut terjadi karena tersedia anggaran Rasionalisasi dengan dasarnya yaitu Perda dan Pergub,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *