Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Seorang Bocah

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukan barang bukti terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah. (Dok. Humas Polda Jabar)

INOVATIF89.COM – Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14 tahun) sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah 6 tahun yang terjadi di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 16 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (02/05/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhun tersebut berawal saat warga Kadudampit digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman 2 meter, di Kampung Cijarian Kadudampit Sukabumi, pada Minggu 17 Maret 2024 jam 6 pagi.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et revertum.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam 2 meter oleh warga. Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, yang sebelumnya sempat dikuburkan,” imbuhnya Kapolrest di depan awak media.

“Dari proses ekshumasi inilah diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan 1 ABH yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 28 April 2024,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *