Kapolres AKBP Ari Setyawan membeberkan peristiwa meninggalnya korban, hingga ditemukan di terasering kebun sedalam 2 meter.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukul 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun.
“Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban, yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak 1 kali,” paparnya.
AKBP Ari menambahkan, setelah itu korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun hingga pada jam 11 siang, dan terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga hawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia, dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak 1 kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam 2 meter.
“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” pungkasnya.





