Peresmian anggota BPD PAW ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses administratif, yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme guna mengisi kekosongan keanggotaan BPD di 36 Desa dari 23 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dengan jumlah 51 orang.
Penyerahkan petikan Keputusan Bupati Tasikamalaya tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian, serta seluruh pegawai di lingkungan Penerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis petikan keputusan Bupati Tasikmalaya kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bakti 2019-2027.
Inilah Desa yang Anggota BPD PAW-nya Terima Petikan Keputusan Bupati
1. Kecamatan Cikatomas :
– Desa Linggalaksana
– Desa Cayur
2. Kecamatan Cigalontang :
– Desa Parentas
– Desa Sukamanah
3. Kecamatan Pancatengah :
– Desa Pangliaran
4. Kecamatan Salawu :
– Desa Neglasari





