>

Program RTLH Pencairan Tahap Ke- 2

Inovatif89.com //Jurnalis - Yusrizal.

INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Progres penacapaian program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sampai hari ini sudah masuk dalam proses pencairan tahap ke 2, oleh teman-teman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TPL) dan proses pemindahan pembukuan dari rekening LPM ke Toko Material melalui via Bank.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (Kabid PUTRPP) Kabupaten melalui Kasi Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan dan Tim tekhnis kegiatan program RTLH Kabupaten Tasikmalaya Adi Abdullah Umar Jaelani ST., MM, kepada inovatif89.com di ruang kerjanya Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Senin (15/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Progres capaiannya 50% dan yang tahap ke 1 pun belum semuanya selesai, masih ada pembangunan yang sedang di genjot lagi pelaksanakannya. Alasannya karena faktor cuaca,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk tahap 2 kita usahakan dan pastikan semua pengiriman barang sesuai permintaan dari masyarakat penerima bantuan. Mudah-mudahan setelah pengiriman material tersebut bisa di manfaatkan untuk membangun rumah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh penerima bantuan masing-masing.

“Jumlah penerima program RTLH mencapai 1.740 unit dan tahap ke 1 sudah 870 unit dikerjakan serta 870 unit lagi ditahap ke 2 dari 30 Kecamatan 50 Desa sedang di lakukan pengerjaannya,” imbuh Adi.

Menurut Dia, selain faktor cuaca terkendala ngiriman matrial bangunan, karena ada saja toko yang tidak siap/sanggup dalam pengadaan barangnya.

“Mengenai pengerjaan fisiknya itu tergantung masyarakat penerima dan itu seharusnya 1 bulan selesai, serta mudah-mudahan masyarakat merencanakannya dengan baik,” ucapnya.

Adi menambahkan, berdasarkan laporan melalui aplikasi kita sampai sekarang baru sampai 40% an di tahap ke 1 dan seharusnya mencapai 50% pada prinsipnya harus segera ditempati. Progres pengerjaan itu selesai ketika dari bawah sampai atapnya sudah terbangun.

“Penerima manfaat menerima untuk HOK/upah hanya Rp. 700.000, matrial bahan bangunan sebesar Rp. 16.500.000 dan oprasional LPM Rp. 300.000 untuk administrasi pelaporan dan lain-lainnya,” pungkas Kasi Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *