Terkait Surat Rekomendasi dan Putusan, Ormas PP Menuntut Bawaslu dan KPU di Hadirkan

INOVATIF89.COM , TASIKMALAYA — Organisasi Kemasyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) beserta elemen masyarakat lainnya berorasi di depan gedung KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait putusan KPU terhadap surat rekomendasi dari Bawaslu.

“Putusan KPU yang menyatakan dalam pers rilis nya per tanggal 11 Januari 2021 terkait surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K. BAWASLU.JB18/PM.00.02/XII/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi tertanggal 30 Desember 2020 menyatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh Paslon nomor 4 tidak diterima dengan alasan diajukan melewati tenggang waktu sehingga perkara dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) tidak terbukti,” ungkap anggota Ormas PP Nandang Nur Fajar melalui pesan WhatsApp kepada awak media usai melakukan ujuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/01/2021).

Bung Fajar — sapaan Nandang Nur Fajar mengatakan, menyikapi putusan KPU tersebut merasa ada kejanggalan dan dugaan ketidak jujuran serta ketidak adilan dalam putusannya.  Ormas Pemuda Pancasila bersama organisasi lainnya yang tergabung dalam team gabungan relawan WANI mendatangi gedung KPU untuk menemui ketua KPU dan menemui ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,  meminta kejelasan dan alasan KPU menyatakan bahwa rekomendasi di tolak.

“Apabila KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu sesuai dengan UU no.7/2017 tentang Pemilu pasal 220 maka KPU bisa dipidana kurungan penjara paling lama (3) tahun dan atau denda sebesar Rp. 36 Jt,” ujarnya.

Menurut Bung Fajar, anggaran Pemilu yang sangat lah besar mencapai Rp. 84 miliyar lebih, terdiri dari Rp. 51 miliyar anggaran KPU, Rp. 23 miliyar anggaran Bawaslu dan anggaran Pengamanan Pilkada Rp. 10  miliyar merupakan anggaran yang besar dari Pemerintah yang berasal dari uang rakyat.  Selain itu ada anggaran RT siaga sebesar Rp. 15 miliyar dan anggaran Covid sebesar Rp. 26 miliyar adalah anggaran yang sangat besar dan menguras keuangan daerah yang berasal dari uang rakyat.

“Jika KPU atau Bawaslu tidak berani menjalankan beragam regulasi yang berlaku terkait Pemilu, apalagi ada keengganan dan merasa sungkan terhadap Paslon yang melanggar, maka sampai kapanpun demokrasi tidak akan berjalan secara adil dan objektif, serta anggaran besar miliyaran rupiah tersebut akan mubazir sebagai sampah demokrasi.

Maka akan meminta LPJ menyangkut penggunaan semua anggaran yang digunakan selama Pilkada, dan Pemuda Pancasila sudah siap membentangkan sepanduk di seluruh pelosok Kabupaten dengan tulisan SELAMAT DATANG KPK,” tegasnya.

(Padasaat unjuk rasa) para peserta aksi bermaksud memasuki ruangan untuk menemui Komisioner KPU tetapi oleh pihak Kepolisian hanya beberapa perwakilan peserta aksi yang di perbolehkan masuk.

“Ternyata di kantor KPU tidak di temukan staf maupun komisioner KPU seorang pun,” tambahnya dengan nada kecewa.

lanjut Bung Fajar, peserta aksi Kang Dadan ketua Ormas Brigez menyampaikan kekecewaannya terhadap KPU atas ketidak hadirannya para komisioner.

“Kinerja KPU sangat buruk padahal menghabiskan anggaran yang sangat besar.  Kecewa karena tidak bisa bertemu dengan ketua KPU ataupun komisionernya, massa aksi akan melakukan kegiatan serupa dengan jumlah yang lebih besar lagi,” pungkasnya.   (0089).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *