>

Anugerah PKB: Sumedang Masuk Putaran Final, Bersaing dengan 10 Kota/Kabupaten

SUMEDANG – Inovatif89.com. Kabupaten Sumedang masuk putaran final dan harus bersaing dengan 10 Kota/Kabupaten di Jawa Barat. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, ST., MM., melakukan expose pada penilaian akhir Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) se-Jawa Barat 2019.

Menyampaikan program dan inovasi untuk menekan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Saat ini jumlah kendaraan yang ada di Sumedang sebanyak 312.757 unit terdiri dari motor 279.965 unit dan mobil 32.792 unit. Potensi pajak kendaraan di Sumedang mencapai Rp 71 miliar setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, supaya pemilik kendaraan daftar ulang Pemkab SUmedang melakukan sosialisasi, membuat surat edaran Bupati tentang intesifikasi pemungutan pajak kendaraan, pembebasan denda pajak kendaraan.

“Bappenda juga membuat program jemput bola dengan ada Samsat keliling, menambah loket pembayaran, operasi gabungan penegakan regulasi. Termasuk peningkatan pelayanan pajak kendaraan dan Sumedag sudah ada Mal Pelayanan Publik yang bisa melayani pembayaran pajak kendaraan. katanya.

Selain itu, Kepala Bappenda, Ramdan Ruhendik Dedi mengatakan, tahun lalu Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) turun menjadi 19 persen lebih atau sebanyak 60.784 kendaraan tak lagi daftar ulang atau membayar pajak kendaraan lagi.

“Tahun 2018 lalu dari jumlah kendaraan sebanyak 312.757 unit yang tidak lagi mendaftar ulang mencapai lebih dari 60 ribuan. kata.

Menurut Ramdan, dari 60 ribuan kendaraan yang tidak daftar ulang, motor mendominasi sebanyak 57 ribuan dan mobil sebanyak 3 ribuan lebih.

“KTMDU tahun 2018 itu mengalami penurunan dari tahun 2017. Dua tahun lalu KTMDU mencapai 80 ribu lebih dari potensi 288 ribu kendaraan atau 27,8 persennya. Sedangkan tahun 2018 menurun menjadi 19,4 persen. ujaranya.

Ramdan menambahkan, tahun-tahun sebelumnya juga KTMDU di Sumedang mencapai diatas 20 persen. Tahun 2016 mencapai 24 persen, 2015 dan 2014 yang KTMDU mencapau 21 persen lebih. “Dari tahun ke tahun menurun prosentasenya hanya pada 2017 sempat melonjak. katanya.

Cukup banyaknya pemilik kendaraan, terang Ramdan, yang tidak lagi melakukan daftar ulang atau bayar pajak tahun berikutnya karena gampangnya memiliki kendaraan baru.

“Mereka memilih kendaraan disita leasing dan mengajukan kredit lagi untuk menganti kendaraan terutama motor yang baru daripada membayar pajak dan cicilannya pada tahun berikutnya. kata Ramdan.

lanjut Ramdan, apalagi setiap tahun jenis kendaraan selau bergant model dan sangat mudahnya mengajukan kredit motor baru.

“Pajak kendaraan bermotor ini menjadi kewenangan provinsi tapi pemerintah kabupaten mendapat bagi hasil dari pajak kendaraan. tadasnya.

[Pemkab Sumedang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *