>

PCNU Ciamis Gelar Audiensi dengan Pemkab

Bupati Herdiat Sunarya didampingi Sekda Kab. Ciamis Tatang foto bersama dengan jajaran pengurus PCNU Ciamis. Foto/dok : Humas Ciamis. //Pewarta - Fauzi

CIAMIS — Audensi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), secara langsung diterima Bupati Herdiat Sunarya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Tatang di ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Senin (11/10/21).

Pada kesempatan itu, Ketua PCNU Ciamis Arif Ismail Chowas menyampaikan agenda pelantikan pengurus PCNU Ciamis yang direncanakan digelar 23 Oktober 2021 nanti dan sekaligus meminta izin agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Ia pun memberikan masukan terhadap Pemda agar melakukan penguatan Perda khusus untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis. Karena menurutnya, Perda tersebut akan berkaitan dengan terdorongnya pertumbuhan SDM umat muslim yang lebih baik disamping pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Arif juga meminta arahan dari Pemda Ciamis karena rencananya dalam serangkaian pelaksanaan pelantikan tersebut juga ingin melaksanakan sholawatan bersama di Stadion Galuh.

“Mengingat kegiatan tersebut akan melibatkan banyak orang sehingga pelaksanaanya harus benar-benar diperhatikan, agar tidak menjadi klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, saat ini kami bermaksud ingin mendapatkan arahan dari Pemda dan Satgas Covid-19 Ciamis terkait pelaksanaan pelantikan nantinya,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ciamis Herdiat dan Sekda Tatang menyambut baik rencana kegiatan tersebut. Namun dengan mengingat kondisi pandemi, Satgas Covid-19 akan mengadakan rapat terlebih dahulu bersama unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis, Kemenag dan para tokoh agama.

“Saat ini tingkat level kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Ciamis berada di level 3 lagi, sehingga memang perlu kami kaji terlebih dahulu. Kami tidak ingin pelaksanaan pelantikan PCNU ini nantinya menimbulkan klaster baru yang pastinya akan berdampak kepada seluruh masyarakat,” ucap Herdiat.

Ia pun menjelaskan, bahwa ditetapkannya di status level 3 ini bukan karena masih banyaknya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun dihitung dari capaian vaksinasi yang ditetapkan Kemendagri melalui inmendagri nomor 47/2021.

“Ini bukan karena banyaknya konfirmasi yang positif, namun target vaksinasi yang belum sampai 50%. Kita pun sudah melaksanakan vaksinasi secara masif, tapi pendistribusian vaksin yang masih terbatas karena pembagian dengan daerah-daerah lain dari Pusat,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan PPKM, terang Herdiat, bahwa kebijakan yang dilaksanakan saat ini bukan pemberhentian atau larangan. Melainkan hanya pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan, sesuai ketentuan. ujarnya.

Menanggapi mengenai permintaan Perda khusus untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Karena menurutnya, pembuatan Perda membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama bersama DPRD serta ada ketentuan hukum yang lebih tinggi lagi dari Pemkab Ciamis.

“Jadi jika dari pusat sudah turun ketentuan hukumnya, kami dari Pemkab Ciamis hanya tinggal mengikuti saja dan kami siap mendukung,” tegasnya.

lanjut Herdiat, mengajak kepada jajaran PCNU Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang semakin bagus dan berkembang.

“Mari kita bersama-sama bersinergi saling gotong-royong, demi mewujudkan Kabupaten Ciamis yang semakin bagus dan berkembang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *