Pewarta : Fauzi
Inovatif89.com — Terkait Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia dan arahan dari Gubernur Jawa Barat melalui teleconference dengan Bupati/Walikota se-Jawa Barat, agar daerah membuat kebijakan masing-masing dalam hal dampak penyebaran COVID-19 dari segi ekonomi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor 510 / 1016 -DisKUMKM Perindag tentang Larangan Penimbunan Kebutuhan Pokok dan atau Barang Penting.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi terjadinya kepanikan masyarakat di sektor perdagangan berupa pembelian besar-besaran (panic buying) oleh sebagian lapisan masyarakat.
Sumber : Medsos Pemkot Tasikmalaya






