SUMEDANG — Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengenai protokol kesehatan (Prokes) akan di berikan sanksi administratif baik secara tindakan pisik berupa pus up maupun denda paling rendah Rp. 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 3 bulan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres AKBP Eko Prasetyo yang di sampaikan secara tertulis melalui Humas Polres Sumedang, Polda Jabar, Selasa (06/07/2021) siang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sumedang, serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
lanjut Kapolres, di wilayah Sumedang setiap harinya yang terkonfirmasi Covid 19 sudah mencapai 243 orang, ini sudah di katagorikan darurat dan yang tadinya Sumedang dalam zona kuning sekarang sudah menjadi zona orange dan kalau tidak dilakukan tindakan tegas di khawatirkan akan menjadi zona merah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan yang mendesak, agar tetap di rumah saja, untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 di wilayah Sumedang,” tuturnya.





