>

Wabup Tasikmalaya Hadiri Imtihan Madrasah Diniyah Nurul Falah

Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al Ayubi, S.P., M.IP, beserta Camat, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua DKM, Panitia imtihan dan donatur bersama anak yatim usai secara simbolis menyerahkan santunan

Selain infrastruktur jalan, terang dia, juga bidang pendidikan, dan kebetulan program nasional. Bapak Prabowo Subianto Presiden RI mencanangkan pembangunan ribuan ruang kelas baru, memperbaiki ruang kelas, ya pasti Kabupaten juga kebagian.

“Karena di setiap daerah setelah saya berjalan melihat ada ruang kelas yang menjadi kebun bambu, plafonnya disangga memakai bambu. Mohon maaf seharusnya ini tidak terjadi, dalam konteks mempersiapkan masa depan anak-anak bangsa menuju era generasi emas di tahun 2025 ini,” papar Asep.

Bacaan Lainnya

Wabup Asep mengatakan, kami Pemerintah Kabupaten sudah bukan mencanangkan lagi, bahkan menginstruksikan, dan sebentar lagi mungkin surat disposisinya keluar, sampai tingkat Kawil (Kepala wilayah) untuk mendata, mendeteksi jangan sampai anak-anak di Kabupaten Tasikmalaya yang lulusan SD (Sekolah Dasar), MI (Madrasah Ibtidaiyah) atau sederajat tidak melanjutkan sekolah ke tingkat SMP.

“Mau melanjutkan ke SMP, ke Sanawiyah, dan ke Pesantren juga boleh asalkan ngaji. Pesantren sudah disamakan menjadi pendidikan formal yang dilindungi oleh undang-undang Pondok Pesantren tahun 2019, diperkuat dengan Peraturan Daerah tahun 2021 tentang pelayanan Pondok Pesantren, dan ijazahnya juga sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, itu namanya program pendidikan Muadalah, bukan persamaan karena ijazahnya dikeluarkan oleh Kemenag (Kementerian agama) secara resmi. Bahkan ijazah Muadalah bisa masuk ke perguruan tinggi, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.

“Pemerintah mengakui kepada santri yang mengikuti program Muadalah, dan diperlakukan yang sama, mendapat tunjangan yang sama mendapatkan KIP (kartu Indonesia pintar), karena selama ini Pemerintah belum memberikan hak yang sama kepada santri-santri yang ada di Pesantren. Itu untuk pencanangan dan keputusan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” tandas Wakil Bupati, Asep Sopari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *