INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jabar, pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib telah menerima laporan dari Sdr. AF mengenai Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak Sebagaimana Perubahan Ke dua dalam UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UURI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Secara singkat kronologis kejadian tersebut yaitu pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wib diruang kelas VI SDN Puspamukti tepatnya Kp. Ngenol RT 011 RW 005 Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, diduga terlapor melakukan perbuatannya dengan cara menjegal kaki korban sehingga terjatuh. Kemudian terlapor menendang bola plastik mengarahkan kepada korban, yang mengakibatkan kepala belakang sebelah kanan belakang telinga memar.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.IK., MM., C.P.H,R mengatakan, anggotanya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan pada anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, dalam kasus yang diduga melibatkan anak di bawah umur ini, harus ada perlakuan khusus.
AKBP Rimsyahtono mengimbau kepada orang tua dan guru, tolong diawasi anak-anaknya!
“Awasi dengan baik dan perlakuan terhadap anak itu harus benar,” tegasnya.





