Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penipuan dan Pemerasan Berkedok Petugas Bea Cukai

iNOVATIF89.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau pemerasan serta pengancaman yang terjadi di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 23 April 2026.

Para pelaku berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal, kemudian mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menakut-nakuti korban hingga menyerahkan sejumlah uang sebelum akhirnya ditinggalkan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan dengan nomor polisi palsu, rompi dan atribut Bea Cukai, handphone, serta dokumen palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya, dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Andi.

Related Posts

Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

Lanjutkan Membaca

Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

INOVATIF89.com — Personel gabungan dari Polres Garut, Brimob, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026)….

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *