Bappenda Kabupaten Sumedang, Pasang 18 Taping Boks di Restoran

SUMEDANG – Invotif89.com. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, memasang 18 alat perekam bernama tapping box. Pemasangan tapping box ini bisa meningkatkan pajak restoran secara akuntabel dan transparan.

“Pajak restoran 10 persen dibebankan kepada pelanggan. Jadi saya mohon pada saat masyarakat membeli makanan tersebut diminta struk yang ada pembayaran pajaknya. Karena itu akan membantu pemerintah daerah dalam rangka pembangunan melalui pajak,” ujar Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, Ramdan Ruhendi, Sabtu (10/08/2019).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan ketentuan untuk pemasangan tapping box ini berlaku bagi RM/restoran atau cafe yang beromset rata-rata Rp. 7,5 juta/­bulan.

“Insyaallah kita targetkan pajak restoran 20 miliyar dari 134 RM/restoran termasuk Cafe. Selain itu nanti juga ada pemasangan dari BJB sebanyak 40 tapping box, dan dari Bappenda sendiri 40 unit. katanya.

Disebutkan Ramdan, berkat alat ini pendapatan pajak restoran meningkat cukup baik. Seperti halnya RM Sederhana yang pajaknya hanya Rp 1,5 juta per bulan bisa naik menjadi 10 juta per bulan.

“Itu bisa terjadi karena di Bappenda sendiri dimonitor oleh kita, jadi sistem tapping box yang berada di tiap rumah makan terkoneksi dengan yang di Bappenda. Jadi keliatan mana yang menggunakan dan mana yang sengaja dimatikan. Kalau sengaja dimatikan, itu akan ada tim dari kami yang ke lokasi. ujarnya.

Adapun beberapa RM yang sudah dipasang alat ini, diantaranya RM Sawargi, Soto Edo, Ma Erat, Sederhana, Kartika, Sate Oon. Sedangkan untuk outlet makanan cepat saji, kata dia diantaranya sudah dipasang lebih dahulu.

[Pemkab Sumedang/Fauzi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *