>

Polsek Mangkubumi Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curat

Humas Polres Kota Tasikmalaya Polda Jabar // Yusrizal

TASIKMALAYA – Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan pelaku RS (28) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Senin (30/05/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.IK., M.Si, melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Ya benar,  Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara), semuanya di Wilayah Mangkubumi,” paparnya.

Kapolsek Iptu Hartono menambahkan, bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *