>

Kapolres Tasikmalaya Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Spesialis Curanmor

Humas Polres Tasikmalaya Polda Jabar // 0089

TASIKMALAYA – Bertempat di Lobi Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja No 01 Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers tindak pidana spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), yang terdiri dari 3 kelompok di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Senin (06/06/2022) siang.

Kegiatan tersebut secara langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M., C.P.H.R, didampingi oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Indra Sani S.H, Kanit III Tipidter Polres Tasikmalaya Ipda Mustaram S.H, Ps. Kanit IV PPA Polres Tasikmalaya Aipda Josner Alis, SH, dan Anggota Polres Tasikmalaya serta Wartawan dengan jumlah yang hadir Lk 15 Orang.

Atas dasar dari Laporan Polisi, yang bernomor :

  1. Laporan Polisi Nomor : LP. B / 650 / XII / 2021 / Polsek Cikatomas, tanggal 01 Desember 2022.
  2. Laporan Polisi Nomor : LP.B / 188 /V / 2022 I Sek Cipatujah, tanggal 05 Mei 2022.
  3. Laporan Polisi Nomor : LP.B / 06 / IN / 2022 / Sek Cikatomas, tanggal 28 April 2022.

Dengan Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUH Pidana (Barang Siapa Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dim ‘u secara melawan hukum atau pencurian yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun).

Waktu dan tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pada hari Selasa Tanggal 30 November 2021 sekira pukul 18 00 WIB di Kampung Pakemitan Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian yang ke 2, yakni kejadian pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Muncangkohok Rt 010/002 Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Kejadian dihari ke 3, yakni pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Kampung Ranto Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam konferensi Pers, Kapolres AKBP Rimsyahtono mengatakan, bahwa para tersangkanya antara lain :

  • Kelompok I :
  1. Sdr R Alias
  2. Sdr F.C
  • Kelompok II :
  1. Sdr M Alias Y
  2. Sdr D
  • Kelompok III :
  1. Sdr H I Alias P (Residivis)
  2. Sdr D R Alias L
  3. Sdr J I Alias I
  4. Sdr R Alias A (Residivis).

Dengan barang yaitu :

  • 7 unit Honda Beat
  • 1 unit Suzuki Satria FU
  • 1 unit Yamaha Mio
  • 1 unit Yamaha Jupiter MX
  • 1 unit Yamaha F1 ZR
  • 1 unit Honda Supra X
  • 12 buah astang/kunci palsu

Selain itu, AKBP Rimsyahtono juga menyampaikan kronologis kejadiannya ketika dalam melakukan penangkapan oleh para petugas, bahwa diawali berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan gabungan dengan Polsek jajaran dan berhasil melakukan penangkapan kepada para terduga kelompok pelaku pencurian sepeda motor tersebut selama periode awal dan akhir bulan Mei 2022 dibeberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Daerah Cipatujah dan Cikatomas), sedangkan untuk pelaku yang lain (DPO) masih dalam pengejaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *