Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya

INOVATIF89.COM – Penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 H?2024 M di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 08 Tahun 2024.

1. 5 Hari Kerja :
– Senin sampai dengan Kamis : Masuk pukul 07.30 – 14.15 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB
– Jum’at : Masuk pukul 07.30 – 14.45 WIB, istrahat pukul 11.45 – 12.30 WIB

2. 6 Hari Kerja :
– Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : Masuk pukul 07.30 – 13.15 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB
– Jum’at : Masuk pukul 07.30 – 13.30 WIB, istrahat pukul 11.30 – 12.30 WIB

Related Posts

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *