Polres Tasikmalaya Kota Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

 

INOVATIF89.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terduga pengedar pil kuning berlogo mf dan pil tramadol, seorang pemuda berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku pengedar obat-obatan terlarang tanpa ijin.

“Dari tangan pelaku, kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkap AKP Imanudi, Selasa (23/04/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron) dan kemudian mengedarkannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Imanudin menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. tegasnya.

Related Posts

Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

Lanjutkan Membaca

Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

INOVATIF89.com — Personel gabungan dari Polres Garut, Brimob, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026)….

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *