>

Tim Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan

Terduga pelaku penganiayaan (berinisial D alias Dadang Buaya) sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut. (Dok. Medsos Polres Garut)

INOVATIF89.COM – Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Tim Sancang) berhasil mengamankan seorang pria (Dadang Buaya) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, di wilayah hukum Polres Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat korban, Ade (62) mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, alih-alih mendapat penyelesaian, korban justru mengalami tindakan kekerasan.

Tidak berhenti sampai di situ, anak korban (Zenal Nurlendra) yang mencoba meminta penjelasan kepada pelaku juga turut menjadi korban penganiayaan. Seorang warga lainnya, Opik yang berada di lokasi kejadian juga ikut menjadi korban. Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Mendapat laporan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di lokasi kejadian.

Diketahui, pelaku berinisial D alias Dadang Buaya, seorang pria berusia 50 tahun, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *