>

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA telah menangkap dan penahanan seorang pria berinisial A terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Do. Polres Garut)

iNOVATIF89.com – Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA telah melakukan penangkapan dan penahanan seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/04/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga ayah korban, yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,” ungkapnya

Berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan dan berfoto bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *