Pemkab Kuningan, Terus programkan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah

KUNINGAN – Inovatif89.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, setiap tahunnya akan terus memprogramkan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada warga yang telah menikah secara syah menurut agama, namun tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah.

Bacaan Lainnya

“Melalui sidang itsbat nikah ini, nantinya mereka tercatat di Kantor Urusan Agama serta memiliki akta nikah, setelah lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati Kuningan, H. Acep Permana, SH., MH, saat menghadiri Istbat Nikah di Kuningan Islamic Center (KIC), Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 30 Agustus 2019.

Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah itu terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kuningan selaku penggagas program tersebut.

Ada sebanyak 98 pasangan dari 19 kecamatan pada Itsbat Nikah itu. Berdasarkan keterangan, LKKS Kabupaten Kuningan pun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat akan menyerahkan akte anak, kartu lahir dan kartu identitas anak.

Sidang istbat sesuai peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2015 khususnya bidang pelayanan hukum untuk membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan buku akta kelahiran.

[Pemkab Kuningan / Fauzi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *