PEWARTA : FAUZI
Inovatif89.com — Kepolisian Resor Banjar menangkap seorang wanita berinisial YN (42) warga Jelat Pataruman, Kota Banjar, ini mengunggah postingan di akun media sosial-nya yang diduga bermuatan hoaks sehingga meresahkan warga.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP. Yulian Perdana, S.IK, dalam Virtual Press Conference di Aula Mapolres Banjar, Polda Jabar Provinsi Jawa Barat, Jumat (03/04/2020).
“Sat Reskrim Polres Banjar berdasarkan Laporan Polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial YN (42) warga Lingkungan Jelat, Pataruman, Kota Banjar. Di duga yang bersangkutan menyebarkan berita atau informasi bohong,” ujar AKBP. Yulian.
Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan postingan akun Medsos, tersangka menyatakan bahwa pasien yang di rawat di RSUD Kota Banjar melarikan diri. Kemudian tersangka mempertanyakan pengamanan dari TNI maupun Polri.
“Ini disebarkan secara sadar oleh yang bersangkutan pada hari Kamis, 2 April 2020, sehingga mengakibatkan keresahan di masyarakat. Kita sudah mengecek di hari tersebut dan sampai hari ini, Jumat 3 April 2020 pasien tersebut masih dirawat di RSUD Kota Banjar dalam protokol Covid-19 yaitu, sebagai layaknya pasien positif,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) juncto Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Banjar menghimbau kepada seluruh warga Kota Banjar untuk tidak menyebarkan informasi bohong, terlebih ditengah situasi seperti ini yang bisa menimbulkan keresahan maayarakat.
“Selain itu, warga diminta untuk tidak langsung terpengaruh terhadap berita yang belum tentu kebenarannya,” tegas AKBP. Yulian.
Sumber : Medsos Polres Banjar.





