Inovatif89.com — Dalam mengupayakan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 dan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) unsur TNI, Polri, dan media menghimbau dan mengedukasi warga di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/04/2020).

Himbauan yang disampaikan di antaranya, keluar rumah wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal satu meter serta perilaku hidup bersih dan sehat serta memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk moda transportasi, jam oprasional trayek dibatasi mulai pukul 05.00 Wib sampai dengan pukul 19.00 Wb untuk kendaraan roda 2 Ojek Online (Ojol) hanya untuk pengangkutan barang, kendaraan umum maksimal berpenumpang 50% dari kapasitas, kendaraan sedan maksimal 3 orang penumpang dan untuk minibus maksimal 4 orang.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang bersama TNI-POLRI, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Pewarta : Fauzi
Sumber : Diskominfosanditik Kab. Sumedang





