Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Inovatif89.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan barang bukti kasus pidana, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/07/2020).

Dalam kegiatan tersebut Wakil bupati Sumedang, Forkopimda, Kepala BNN, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 60.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus narkotika yaitu, Ganja, Tembakau gorila, dan Sabu. Kasus narkoba jenis Riklona sebanyak 5 butir, Alprazolam 7 butir, dan Lorazepam 12 butir serta minuman keras hasil dari operasi keamanan di Wilayah Kabupaten Sumedang,” ungkap Endang Sudarma. SH., MH, dalam sambutannya.

Semua barang bukti ini merupakan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum yang telah di tetapkan. tambahnya.

lanjut Endang, menghimbau kepada warga masyarakat sumedang, terutama generasi muda jangan sampai terlibat benda haram ini dan pemusnahan ini merupakan gambaran kecil agar dijauhi, bila tidak ingin terlibat dengan masalah hukum. tandasnya. (Fauzi)

Sumber : Diskominfosanditik Kab. Sumedang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *