Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Inovatif89.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan barang bukti kasus pidana, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/07/2020).

Dalam kegiatan tersebut Wakil bupati Sumedang, Forkopimda, Kepala BNN, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 60.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus narkotika yaitu, Ganja, Tembakau gorila, dan Sabu. Kasus narkoba jenis Riklona sebanyak 5 butir, Alprazolam 7 butir, dan Lorazepam 12 butir serta minuman keras hasil dari operasi keamanan di Wilayah Kabupaten Sumedang,” ungkap Endang Sudarma. SH., MH, dalam sambutannya.

Semua barang bukti ini merupakan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum yang telah di tetapkan. tambahnya.

lanjut Endang, menghimbau kepada warga masyarakat sumedang, terutama generasi muda jangan sampai terlibat benda haram ini dan pemusnahan ini merupakan gambaran kecil agar dijauhi, bila tidak ingin terlibat dengan masalah hukum. tandasnya. (Fauzi)

Sumber : Diskominfosanditik Kab. Sumedang

Related Posts

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *