INOVATIF89.COM , TASIKMALAYA — BPD secara umum memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan tugas pokok fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Tasikmalaya Dr. Hening Widiatmoko, MA, padasaat meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti Tahun 2019-2025 yang diadakan di Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Atas nama Pemda Kabupaten Tasikmalaya, kami meminta saudara untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. tandas Widiatmoko.

Anggota BPD yang diresmikan ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai bagian dari Pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Peresmian Anggota BPD PAW tersebut turut dihadiri, SKPD Kabupaten Tasikmalaya, Kasi Pemerintahan dari 11 Kecamatan, Kepala Desa dari 19 desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan undangan lainnya. (0089).
Sumber : Diskominfo Kab. Tasikmalaya.





