Desa Margamukti Laksanakan Pembayaran Dana Ganti Kerugian Dampak Pembangunan Jalan Tol

SUMEDANG — Desa Margamukti bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang melaksanakan Pembayaran Dana Ganti Kerugian Dampak Pembangunan Jalan Tol kepada sebanyak 9 warga, bertempat di Balai Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Jum’at (19/02/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sumedang Utara H. Nandang Suparman, S.Sos, Danramil Sumedang Kota, Kapolsek Sumedang Utara, BPN dan Bank Mandiri Sumedang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Nandang mengingatkan, bahwa dana ganti rugi yang diberikan kepada 9 warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol jangan disalurkan kepada hal-hal yang tidak bermanfaat.

“Jadikan dana ganti rugi tersebut sebagai aset bagi kebutuhan keluarga dan lebih untuk hal-hal yang lebih bermanfaat untuk kedepannya,” ujar Camat.

Sementara itu, Sekretaris Pengadaan Tanah BPN Sumedang Yan Yan menyampaikan, terkait teknis dalam penyerahan dana ganti rugi tersebut yang pertama penerimaan dana ganti rugi tidak bisa diwakilkan.

“Yang kedua menyerahkan upeti produk asli atau sertifikat dan berkas-berkas lainnya dan selanjutnya menandatangani dokumen-dokumen dari pihak berwenang,” imbuhnya. (0089/Diskominfosanditik).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *