KOTA BANJAR — Dalam upaya pencegahan, penyebaran Virus Covid 19 dan mengedukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, satuan gugus tugas (Satgas) Covid 19 Kecamatan bersama Polsek Pataruman menggelar oprasi yustisi di Jalan Raya Pangandaran depan kantor Polsek Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Senin (22/03/2021).
Sebelum oprasi terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan diikuti sebanyak 14 persnil yang bertempat di halaman Mapolsek dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman.
Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny, S.IK., MH, melalui Kapolsek Pataruman IPTU. Achmad Daryanto S.IP., MM, mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Virus Covid 19 sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.
“Virus Covid 19 ini menjadi persoalan Nasional, termasuk di Banjar angka terkonfirmasi positif masih semakin bertambah sampai hari ini. Kita berupaya keras agar masyarakat disiplin akan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari,” ujar Kapolsek usai menggelar oprasi.
IPTU. Achmad menjelaskan, untuk melaksanakan PPKM berbasis mikro mencegah penyebaran Virus Covid 19 yaitu, wajib mentaati 5 M yakni: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Meghindari kerumunan dan membatasi kegiatan yang sudah menjadi trendyng dan merupakan program pemerintah Pusat.
“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2021 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir,” tuturnya.
lebih lanjut Kapolsek menyampaikan jumlah pelanggar yang terjaring dan memberikan masker gratis.
“Dengan jumlah pelanggar sebanyak 10 orang dan memberikan masker sebanyak 23 buah,” pungkasnya. (Fauzi/Humas Polres).







