SUMEDANG — Kapolsek Conggeang IPTU. Adang Sobari, SH, mengatakan, Operasi Yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Program Pemerintah terkait penegakan disiplin dan sanksi Administratif yang diberikan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) supaya mempunyai efek jera, agar tidak melakukan lagi pelanggaran Prokes.
“Merupakan penegakan Perbup Kabupaten Sumedang No.5 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Covid 19 di Wilayah Kecamatan Conggeang,” ujar Kapolsek melalui pernyataan tertulisnya usai memimpin kegiatan Operasi Yustisi gabungan di Jalan Raya Conggeang Legok tepatnya depan Polsek Conggeang Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/04/2021).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut diikuti oleh sebanyak 9 personil gabungan yaitu, Anggota Polsek Conggeang 3 orang, Anggota Koramil 1007 Conggeang 3 orang dan Pol PP Kecamatan Conggeang 3 Orang. (0389).





