Penuhi Janji, Bupati Ciamis Serahkan Insentif Ketua RT RW

Dokumen : Humas Ciamis

CIAMIS — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara simbolis memberikan insentif untuk Ketua RT/RW, Guru ngaji DTA/TPA dan Imam masjid, serta hibah sepeda motor kepada MUI Desa/Kelurahan dari Pemerintah Kabupaten bertempat di Joglo Barat Pendopo Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat, Kamis (06/05/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat mengatakan, insentif merupakan ucapan terimakasih kepada Ketua RT dan RW, Guru ngaji serta imam masjid yang telah berkontribusi dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan.

Bacaan Lainnya

“Insentif ketua RT dan RW diberikan setahun sekali dengan besaran Rp1 juta per orang, untuk guru ngaji DTA/TPA dan imam masjid jami desa diberikan sebesar Rp600 ribu. Sementara untuk imam masjid kecamatan insentif yang didapat sebesar Rp1,2 juta,” paparnya.

Ia mengatakan, jangan melihat nominalnya karena sangat kecil dibanding kontribusi bapak ibu semua. Kemampuan Pemda baru sampai segitu, semoga kedepannya bisa meningkat dengan melihat kondisi keuangan daerahnya.

“Seyogianya penyerahan insentif diserahkan sekaligus kepada semua RT/RW, guru ngaji dan imam masjid se-Kabupaten. Namun dikarenakan pandemi Covid-19 mengharuskan meminimalisir kerumunan, sehingga hanya bisa diberikan secara simbolis kepada beberapa penerima intensif,” ungkapnya.

Tambah Herdiat, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 kita memberikan insentif secara simbolis kepada beberapa penerima.

“Semoga intensif yang diberikan dari Pemkab Ciamis bisa menggeliatkan perekonomian di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Kurniawan menjelaskan ketua RT yang menerima insentif sebanyak 8.758 orang, Ketua RW 2.830 orang. Sementara untuk tambahan kesejahteraan imam masjid kecamatan sebanyak 26 orang, imam masjid jami desa 2.101 orang dan guru ngaji DTA 8.137 orang dan guru lembaga pendidikan Al Quran (TP\A0 sebanyak 2.174 orang.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 217 petugas kebersihan dan masing-masing mendapat THR sebesar Rp.850 ribu.

“Pemberian intensif dan tambahan kesejahteraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis nomor 70 dan DPA nomor 80,” pungkasnya. (Fauzi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *