SUMEDANG — Kapolsek Ujungjaya IPTU. Luhut Sitorus, SH, memimpin pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi, bertempat di Jln. Raya Ali Sadikin Dusun Sanyere Desa Cibuluh Kecamataan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Minggu (09/05/2021).
Kegiatan operasi tersebut di gelar dalam rangka penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kapolsek IPTU. Luhut Sitorus, melalui pesan whatsApp menyampaikan, dalam kegiatan terdapat 2 orang pelanggar tidak memakai masker dengan diberi sanksi teguran lisan serta pemberian masker sebanyak 2 pcs.
“Kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya. (0389).





