Muspika Cisarua Tegakan Perbup Tentang Sanksi Administratif Pelanggaran AKB

Dokumen : Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Polda Jabar

SUMEDANG — Camat Cisarua Dra. Marlina, M.Si, pimpin pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan, bertempat di Jl. Ardimanggala Dusun Baru Desa – Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Minggu (09/05/2021).

Dalam kegiatan tersebut Camat Dra. Marlina didampingi Kapolsek IPTU. Nuroni Kandiana, S.Pd.I., M.Pd, Danpwk Kecamatan Cisarua Peltu Ali Muhtar.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cisarua IPTU. Nuroni Kandiana mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang. pungkasnya. (0389).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *