Melaksanakan Reses Wajib Bagi Anggota DPRD

Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya Nanang Romli, S.IP, (ketiga dari kiri) poto bersama usai melaksanakan Reses Masa Persidangan II Tahun 2020 - 2021. /Fauzi.

TASIKMALAYA — Melaksanakan reses wajib bagi anggota DPRD, datang ke daerah pemilihan masing-masing untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

Hal tersebut katakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari fraksi PDI Perjuangan Nanang Romli, S.IP, saat sedang melaksanakan reses di daerah pemilihannya (Dapil II), bertempat di rumah H.Aman Kp. Pasiripis Desa – Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Jum’at (04/06/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Nanang, adapun realisasi ataupun tidak, kami akan berjuang terus untuk menjawab sesuai kapasitas dan tanggung jawab. Yang mana Intinya adalah silaturahmi dimasa Reses ini dengan masyarakat Desa Padakembang, mulai dari pengurus ranting, PAC, anak ranting, dan masyarakat.

“Saya harus mempunyai bahan mengenai keluhan atau aspirasi dari masyarakat yang akan diangkat salah satunya detailnya untuk infrastruktur dan kami menyarankan bukan hanya infrastruktur saja, yang lainnya juga untuk kebutuhan masyarakat itu harus di prioritaskan,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama bertugas dan tidak bertugas, apalagi sekarang saya sedang bertugas dimandatkan oleh masyarakat. Disitu ada masyarakat, dan disitu ada saya.

“Itu wajib hukumnya, keluhan masyarakat tentang apapun, sesuai dengan kapasitas saya selaku anggota DPRD, akan saya perjuangkan,” tegasnya.

lanjut Nandang, kami akan mengawal kebijakan pemerintah selama itu baik. Dalam reses ini skala prioritas pembangunan sesuai peraturan per undang-undangan, kami akan terus berjuang demi kebutuhan masyarakat.

“Kami bukan janji hasil, tapi janji perjuangan, perjuangan sesuai moto PDI Perjuangan,” pungkanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *