TASIKMALAYA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya gerebek pabrik pembuatan obat keras jenis Pil Tryhexfenidil, berlokasi di Perum Bumi Resik Indah Blok A11 No 4 dan 5 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (12/06/2021) sore.

Pengereban pabrik pembuatan obat tersebut dipimpin oleh Kasubdit Prekursor dan Psikotropika Kombes Pol Adrinus Joko Widianto, S.I.K, didampingi BNNK Tasikmalaya dan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, dengan mengamankan 5 orang tersangka yakni, pemilik pabrik berinisial (Y) dan 4 orang pekerja/karyawannya adalah, At, As, Nt dan Ao.
Barang bukti yang diaman yaitu, seperangkat mesin dan bahan baku pembuatan obat serta obat tryhexfenidil sebanyak lebih dari 700.000 butir dalam bungkus plastik didalam sebuah dus.
Para tersangka tesebut selanjutnya dilimpahkan ke Subdit III Dit Res Narkoba Polda Jabar.





