SUMEDANG — Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, SH., S.IK., M.P.I.C.T., M.I.S.S, menyampaikan, Sat Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan 9 sembilan orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu sebanyak 3 orang yang berinisial GP, DH Als, dan USUY.
“Barang bukti yang amankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu berat 0,38 gram, 1 (satu) unit KR 4, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) set alat hisap sabu,1 (satu) pack plastik klip bening,1 (satu) buah alat timbang digital,1 (satu) buah HP,” terang Kapolres dalam konferensi Persnya didampingi Kasat Narkoba AKP. Ari Ferdiansyah SE., S.IK, KBO Sat Narkoba IPTU. Taryono, dan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana di Mapolres Sumedang, Rabu (16/06/2021) siang.
Kapolres mengatakan, hasil pengembangan dari tersangka ADR Als, DION telah di amankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu,1 (satu) pack plastik klip bening,1 (satu) buah alat timbang digital,1 (satu) buah HP dan saat ini satu orang tersangka yang berinisial AA masih dalam pencarian orang.
“Pelaku tersebut cara mengedarkannya sabu dengan modus operandi Tempelan, Face to face, Komunikasi melalui Media Social,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 tersangka yang berinisial HDR Als ANDRA, HR Als RAMA, LN Als BAHO, HD Als KERIBO, TK Als KUDA, dan 1 (satu) tersangka Psytropika dengan inisial HR Als UWA.
“Dari ke enam tersangka telah diamankan barang bukti berupa obat jenis HEXYMER sebanyak 2.520 (dua ribu lima ratus dua puluh) butir, Obat jenis TRAMADOL HCL 50 mg sebanyak 1.574 (seribu lima ratus tujuh puluh empat) butir, Obat jenis DEXTRO sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir, Obat jenis TRIHEXIPHENIDIL sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir,” tambahnya.
lanjut Kapolres, Psikotropika jenis ALPRAZOLAM sebanyak 26 (dua puluh enam) butir, dan Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut Uang tunai hasil penjualan Obat sebesar Rp. 512.000,- (lima ratus dua belas ribu), 5 (lima) buah handphone,600 (enam ratus) pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm,5 (buah) buah tas gendong/selendang.
“Cara mengedarkannya para pelaku dengan cara Chas On Delivery (COD) dan Komunikasi melalui Media Social,” pungkasnya.





