Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda

Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP, (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, SP, (ketiga dari kanan) memperlihatkan naskah Raperda menjadi Perda, usai rapat Paripurna. Foto/dok : Diskominfo Kab. Tasikmalaya. //Fauzi.

TASIKMALAYA –DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda utama pendapat akhir Bupati atas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (18/06/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus Pembahas Raperda dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, yang telah mendukung proses pembahasan hingga tercapai Persetujuan Bersama ini.

Sejak pertengahan tahun 2020 Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan evaluasi terhadap kondisi eksisting perangkat daerah, dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, selain itu sangat diperlukan menciptakan perangkat daerah yang efektif dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Baik dari aspek pembiayaan maupun belanja untuk menciptakan perangkat daerah yang efisien, sehingga dapat bekerja maksimal untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya. tandas Ade.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Pimpinan DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, serta undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *