Pengedar OKT Ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang

2 Pengedar OKT berinisial AE, dan AS. Foto/dok : Humas Polres Sumedang. //Udin212.

SUMEDANG — Pengedar obat keras terlarang (OKT) berinisial AE, dan AS yang beralamat di wilayah Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis 08 Juli 2021 pukul 16.00. Wib ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.

Kasat Narkoba AKP. Ari Aprian membenarkan, bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang (OKT ) yang berinisial AE dan AS. Dari pelaku AE diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 (seratrus empat puluh) butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dari pelaku AS di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg pada Sabtu 10 Juli, sebanyak 34 butir,” terang Ari kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/07/2021).

Lanjut Ari, modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang dan mengedarkannya atau menjualnya melalui whatsApp miliknya.

“Saat ini pelaku diamankan di Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maxsimal 15 tahun,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *