SUMEDANG – Inovatif89.com. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, menyediakan tiga buah layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Sumedang, Risyana menyebutkan, ketiga bidang layanan tersebut diantaranya, layanan saran dan teknis (Sartek) trayek, Sartek dan Dokumentasi Jaringan serta Sartek Izin Parkir.
Risyana menambahkan, untuk pelayanan Sartek izin parkir biasanya diakukan untuk perusahaan perusahaan. Sartek Izin Parkir biasanya untuk perusahaan atau badan hukum.
“Sampai saat ini, semua izin yang dilayani Dinas Perhubungan Sumedang diarahkan dan sudah berjalan serta terkonsentrasi di MPP. Kami hanya bisa memberikan saran dan teknis sesuai aturan yang berlaku. katanya.
lanjut Risyana, dengan adanya MPP di Kabupaten Sumedang merupakan progres yang sangat bagus. Sebab, semua pembuatan izin terkonsentrasi di MPP, tidak melalui dinas dinas teknis yang lain.
“Sesuai tanggapan atau prosedur dari bidang teknis/kajian untuk memberikan saran teknis kepada perizinan untuk memberikan izin sesuai yang dibutuhkan warga Kabupaten Sumedang. ujarnya.
[Pemkab Sumedang]





