TASIKMALAYA — Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP, resmi melantik Pj (Penjabat) Kepala Desa (Kades) Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yaitu: Sukahening, Gunungtanjung, Cisayong, Kadipaten, Bojongasih, Taraju, Puspahiang, Pancatengah, Cipatujah, dan Leuwisari pada Rabu (22/09/2021).
Dalam sambutannya, Ade Sugianto mengucapkan selamat atas dilantiknya Pj. Kepala Desa Cibatuireng dan diresmikannya anggota BPD Pengganti Antar Waktu.
“mudah-mudahan Allah SWT memberikan usia yang panjang dan dikuatkan lahir batin dalam membina dan membimbing masyarakatnya masing-masing. Karena BPD merupakan perwakilan dari masyarakat,” ujarnya.
Ade juga berpesan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik, agar dapat bersinergi dengan Kepala Desa dalam penyusunan program dan kegiatan, serta masyarakat desa agar mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program Pemerintah Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Memberikan sumbangan pikiran yang membangun dan berperan aktif membangun Desa di segala bidang.
“Bukan hanya Kepala Desa saja yang bekerja tetapi semuanya dapat diberdayakan, dengan demikian tugas-tugas yang dikerjakan akan terasa lebih ringan dan bisa dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
lanjut Ade, menghimbau untuk tetap bersama-sama dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tingkat Desa, dengan gugus tugas tingkat RT yang lebih efektif dalam menanggulangi Covid-19 dan selalu mengingatkan protokol kesehatan di lingkungan RT. pungkasnya.





