1.740 Rutilahu Jadi PR Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA — Kasi Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (PUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya Adi Abdullah Umar Jaelani, ST., MM, mengatakan, untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) ada sekitar 1740 unit dari 30 Kecamatan di 50 Desa dan sekarang sudah mulai tahap pengerjaan pembangunannya.

“Pencairan bantuan anggaran Rutilahu baru 50% dari nilai total keseluruh, progres di lapangan kemarin perdesa itu berpareasi karena sifatnya pengiriman barang terlebih dahulu, setelah ada pengerjaan/pembangunan secara otomatis ada pengawasan dan pelapolarannya juga harus disiapkan. Kalau dilihat di lapangan antara 30% sampai 50% pengerjaan sudah berjalan,” ungkap Adi kepada inovatif89.com saat ditemui di kantornya Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (18/10/2021).

Ia mengatakan, jumlah penerima per desanya itu bervariasi, ada yang 30 dan ada juga yang 60 rumah. Anggaran sekitar Rp. 30 Miliyar terakhir di 2020 sebanyak sekitar 49.344 unit, kalau misalnya penetrasi masih ada sekitar 40 Rutilahu, DAK 4.98 dan DAU nya 52.

“Prinsipnya kita ingin ada kesinambungan dari semua program baik BSPS, DAK, Rutilahu maupun DAU. Terutama dari DAU di tahun 2022 secara usulan Musrembang ada Rp 60 Miliyar atau sekitar 3.000 unit Rutilahu, kita juga lagi berusaha bagaimana mengkomunikasikan dengan pimpinan, dan anggota Dewan,” ucap Adi.

Menurutnya, dengan adanya Musrembang banyak juga keinginan dari Desa-desa terutama masyarakat yang emang kondisinya layak dibantu.

“Sekarang kalau mislnya di tahun 2021 selesai dan masih ada 47 ribuan, kalau misalnya 3 ribu bisa realisasi syukur Alhamdulillah. Tapi melihat perkembangan agak sulit juga, kita masih mengandalkan BSPS, Rutilahu dari Provinsi sama DAK,” ujarnya.

lanjut Adi, untuk mereka sebetulnya ada juklak juknis dalam pelaksanaan dan bagian dari proses administrasi dan proses pengerjaan.

“Berharap apapun yang di kerjakan oleh mereka sesuai juklak juknisnya, proses pengiriman, proses peradministrasian harus betul-betul semua pihak mengetahui. Supaya tidak ada kesalahan-kesalahan yang berdampak terhadap aspek-aspek hukum atau segala macem,” tandasnya.

Related Posts

Bupati Tasikmalaya Ajak Masyarakat Desil Bawah Memanfaatkan Pekarangan

iNOVATIF89.com – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berada pada kelompok desil bawah untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan produktif. “Tolong…

Lanjutkan Membaca

Pemkab Tasikmalaya Pinjam Uang Biayai Perbaikan Jalan

iNOVATIF89.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya meminjam uang untuk membiayai perbaikan jalan yang rusak di beberapa wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sah! Jalan Mulus Menanti! Sebanyak 32 ruas jalan rusak di Kabupaten…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *