>

Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

(Bid Humas Mabes Polri, Minggu 03 April 2022/Fauzi)

Hal tersebut telah di Jelaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Mengenai Tes Swab terdapat pada Poin ke 6 pada Panduan yang diberikan oleh MUI :

Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.

Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *