Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Hal tersebut telah di Jelaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Mengenai Tes Swab terdapat pada Poin ke 6 pada Panduan yang diberikan oleh MUI :

Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.

Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

  • Related Posts

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

    INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

    Lanjutkan Membaca

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *