Bareskrim Polri Sita Uang Rp 23 M dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Bid Humas Mabes Polri, Selasa 21 Juni 2022. Pewarta : 0089

INOVATIF89.COM – Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Balst.

Uang sebesar Rp 1,5 miliar diantaranya merupakan uang yang disita dari klub sepakbola Persija, Madura United dan Bhayangkara FC.

Empat tersangka telah ditetapkan berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW (masuk DPO).

Berkas ketiga tersangka RPW, MU, dan ZHP, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana di kasus robot trading Viral Blast, antara lain memeriksa klub sepak bola.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *