Bareskrim Polri Sita Uang Rp 23 M dari Kasus Robot Trading Viral Blast

INOVATIF89.COM – Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Balst.

Uang sebesar Rp 1,5 miliar diantaranya merupakan uang yang disita dari klub sepakbola Persija, Madura United dan Bhayangkara FC.

Empat tersangka telah ditetapkan berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW (masuk DPO).

Berkas ketiga tersangka RPW, MU, dan ZHP, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana di kasus robot trading Viral Blast, antara lain memeriksa klub sepak bola.

  • Related Posts

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

    INOVATIF89.com — Personel gabungan dari Polres Garut, Brimob, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026)….

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *