Ingat Kebakaran Melanda Kantor Desa Neglasari? Memasuki Sidang ke 4 Perkara Tipikor

Foto/dok : Akun facebook Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya. //Pewarta - Fauzi

BANDUNG — Kebakaran yang melanda Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Febuari 2020 lalu, Diduga dibakar oleh Kepala Desanya sendiri (Wowon Gunawan) bersama kakak kandungnya (Budiman).

Hal tersebut dilakukan oleh keduannya karena tidak sanggup meghadapi audit Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa 2019 dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan sudah 2 kali di demo warga.

Bacaan Lainnya

Pada Senin 18 Oktober 2021 Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menggelar sidang ke 4 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Wowon Gunawan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Ketua Majelis Asep Sumirtat, SH., MH, anggota Fajar Kesumah Aji, SH., MH, dan Lindawati, SH, Panitra Erni Sri Mulyati, SH., MH, Penasehat Hukum Ira Marghareta Mambu, SH, dan kawan-kawan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosep Rusdiawan, SH, dan Pajri Aef Sanusi, SH.

Persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung tersebut dilakukan secara online dengan terdakwa (Wowon Gunawan) berada di dalam Rutan Kebon Waru Bandung, perkara penyalahgunaan Bantuan Keuangan Pemkab Tasikmalaya dan Dana Desa Neglasari tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dimulai pukul 16.00 dan berakhir pada pukul 17.30 Wib berjalan dengan lancar.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah 13 orang, sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *