Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Rilis Ganjal ATM

Pelaku semuanya berjumlah 3 orang, 2 berhasil diamankan serta 1 pelaku melarikan diri dan masih DPO, para pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bogor.

“Para pelaku kami jerat, dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko Sulistiono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain.

“Dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala,” ujarnya.

Related Posts

Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

Lanjutkan Membaca

Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

INOVATIF89.com — Personel gabungan dari Polres Garut, Brimob, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026)….

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *