Kapolsek Cigalontang Sosialisasikan Fatwa MUI No.13 Tahun 2021

INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Kapolsek Cigalontang Iptu Tono Suherman menyosialisasikan Fatwa MUI No.13 tahun 2021, yang menyatakan bahwa di suntik vaksin tidak membatalkan puasa dan halal.

“Maka dari itu kami sarankan sebelum lebaran dan kepada warga yang mau mudik atau bepergian diharapkan agar sudah di vaksin Booster, agar tidak membawa virus penyakit kepada pribumi yang didatangi,” ujar Iptu Tono usai melaksanakan monitoring pelaksanaan vaksinasi dosis 3 Booster di wilayah hukum Polsek Cigalontang, Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, Rabu (06/04/2022).

Ia menambahkan, dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Cigalontang, tak mengenal lelah dengan terus melaksanakan monitoring dalam pelaksanaan Vaksinasi di daerah pedesaan. pungkasnya.

  • Related Posts

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

    INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

    Lanjutkan Membaca

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *