Pemkab Sumedang Keluarkan Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Inovatif89.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan baik pasien terkonfirmasi positif, orang tanpa gejala maupun orang dalam risiko.

“Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sumedang mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M,” ungkap Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM, melalui akun facebooknya, Kamis (30/07/2020).

Salat Idul Adha dilaksanakan di Masjid/lapangan dengan menjalankan protokol kesehatan. Namun untuk anak di bawah usia 5 tahun, orang lanjut usia (diatas 65 tahun), sedang sakit dan memiliki penyakit penyerta serta pelaku perjalanan yang berasal dari luar Sumedang terutama dari zona merah tidak diperkenankan Salat Iduladha di masjid/lapangan. tambahnya.

lanjut Dony, khusus untuk Kecamatan zona merah yakni, Kecamatan Cisitu, Situraja, Paseh, Jatinangor dan Cimalaka melaksanakan Salat Iduladha di rumah masing-masing.

“Tidak diizinkan melaksanakan di Masjid atau di lapangan,” tegasnya.   (Fauzi)

Related Posts

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *