Pemkot Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran Larangan Penimbunan Kebutuhan Pokok

Pewarta : Fauzi

Inovatif89.com — Terkait Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia dan arahan dari Gubernur Jawa Barat melalui teleconference dengan Bupati/Walikota se-Jawa Barat, agar daerah membuat kebijakan masing-masing dalam hal dampak penyebaran COVID-19 dari segi ekonomi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor 510 / 1016 -DisKUMKM Perindag tentang Larangan Penimbunan Kebutuhan Pokok dan atau Barang Penting.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi terjadinya kepanikan masyarakat di sektor perdagangan berupa pembelian besar-besaran (panic buying) oleh sebagian lapisan masyarakat.

Sumber : Medsos Pemkot Tasikmalaya

Related Posts

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *